127 Jabatan Kepala Sekolah di Tulungagung Kosong? Bupati Janji Pengisian Jabatan Tanpa Calo
TULUNGAGUNG (OPTIMIS) – Ratusan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Tulungagung hingga kini masih kosong. Nantinya, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan proses pengisian jabatan dilakukan secara bersih tanpa transaksi dan siap menindak tegas praktik percaloan atau makelar pendidikan.
Hal itu disampaikan Gatut Sunu saat sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Kami telah melakukan sosialisasi tentang Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).
Di hadapan ratusan calon kepala sekolah, Gatut Sunu menegaskan bahwa pengisian jabatan tidak bersifat transaksional. Seluruh calon harus memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki rekam jejak yang baik.
“Yang saya pilih adalah orang terbaik. Terutama jujur, memenuhi administrasi, tidak cacat sosial, tidak bermasalah hukum, dan punya track record yang baik,” terangnya.
Ia juga memperingatkan siapapun yang mengatasnamakan Bupati Tulungagung untuk menjadi makelar dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah. Gatut Sunu memastikan akan melibatkan aparat penegak hukum untuk mengawal proses tersebut.
“Saya akan tindak tegas. Kalau perlu saya kerja sama dengan APH untuk melakukan tindakan terukur, bilamana ada makelar yang mengaku bisa mengangkat menjadi kepala sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung, Sukowinarno, mengungkapkan saat ini terdapat 127 jabatan kepala sekolah yang kosong. Jumlah tersebut dipastikan bertambah seiring adanya kepala sekolah yang memasuki masa pensiun.
“Sampai dengan Januari ada 127 jabatan kepala sekolah kosong. Tadi saya dapat laporan secara lisan, pada Februari ada tambahan 12 kepala sekolah yang pensiun,” imbuhnya.
Menurut Sukowinarno, mekanisme pengisian jabatan kepala sekolah akan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Disdik Tulungagung akan melakukan pendataan serta verifikasi bakal calon kepala sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebetulnya bakal calon kepala sekolah harus lulus diklat atau pelatihan calon kepala sekolah. Tapi di Tulungagung baru 17 guru yang sudah lulus diklat,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, dari total 139 jabatan kepala sekolah yang kosong, baru 17 guru yang memenuhi syarat lulus diklat. Meski begitu, regulasi memberikan kelonggaran bagi daerah untuk mengangkat kepala sekolah tanpa syarat kelulusan diklat. Baca juga: Alhamdulillah! Tulungagung Berangkatkan 89 CJH Berstatus Cadangan
“Daerah boleh mengangkat kepala sekolah tanpa harus persyaratan lulus diklat. Namun untuk syarat pangkat dan tidak sedang menjalani hukuman tetap berlaku,” paparnya.
Sukowinarno menargetkan proses pengisian ratusan jabatan kepala sekolah di Tulungagung dapat tuntas pada Maret 2026. Hal ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pembelajaran di sekolah.
“Target pengisian dapat selesai Maret. Masa jabatan kepala sekolah tiga periode,” pungkasnya
