Berdasarkan laporan yang beredar, para pekerja mengaku hanya menerima gaji berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta per bulan. Nominal tersebut disebut jauh di bawah nilai kontrak awal sebesar Rp2,3 juta yang seharusnya menyesuaikan dengan standar upah minimum di wilayah setempat.
Keluhan para pekerja tidak hanya berhenti pada persoalan gaji. Polemik juga muncul terkait pembayaran THR. Sejumlah pekerja yang telah bekerja lebih dari dua tahun mengaku hanya menerima THR sebesar Rp300 ribu, jauh dari harapan mereka sebagai pekerja dengan masa kerja yang tidak singkat.
Pihak penyedia jasa yang menaungi para pekerja, yang berbentuk CV, disebut memberikan alasan adanya kontrak baru sehingga status pekerja dianggap sebagai karyawan baru. Alasan tersebut dinilai merugikan para pekerja karena berdampak pada hak-hak yang seharusnya mereka terima, termasuk THR.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak rumah sakit diduga telah menyalurkan dana THR kepada pihak penyedia jasa sesuai kewajiban penuh. Namun, realisasi di lapangan justru berbeda dengan yang diterima oleh para pekerja.
Selain persoalan upah dan THR, para pekerja juga melaporkan adanya penghentian layanan BPJS Kesehatan secara sepihak oleh pihak penyedia jasa. Kondisi ini semakin memperburuk situasi para pekerja yang bergantung pada jaminan kesehatan tersebut.
Salah satu isu yang paling disoroti adalah dugaan adanya praktik tidak transparan antara pihak penyedia jasa dengan oknum internal rumah sakit. Dugaan ini membuat para pekerja merasa tidak memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi atau protes secara terbuka.
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka merasa berada dalam posisi sulit. Ia menyebut para pekerja tidak mengetahui harus mengadu ke mana karena adanya indikasi keterkaitan antara pihak penyedia jasa dengan oknum di internal rumah sakit.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi tersebut membuat para pekerja memilih untuk diam karena khawatir akan kehilangan pekerjaan. Pernyataan itu disampaikannya pada Kamis (12/3/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyedia jasa maupun manajemen rumah sakit terkait dugaan yang disampaikan para pekerja. Kasus ini pun diharapkan mendapat perhatian dari pihak terkait agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.