3 Alasan Pemkab Tulungagung Belum Terapkan WFH untuk ASN
TULUNGAGUNG (OPTIMIS) – Pemerintah Kabupaten Tulungagung hingga saat ini belum menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut dikarenakan belum adanya surat edaran resmi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Meski Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah lebih dulu memberlakukan sistem WFH setiap hari Rabu bagi ASN, Pemkab Tulungagung memilih untuk bersikap hati-hati dengan menunggu regulasi resmi sebelum mengambil langkah serupa.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Tulungagung, Soeroto, menegaskan bahwa keputusan belum diterapkannya WFH di lingkungan Pemkab Tulungagung semata-mata karena belum adanya pedoman resmi dari pemerintah pusat, baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Kementerian Dalam Negeri.
“Kita masih menunggu surat edaran baik dari Kemenpan maupun Kementerian Dalam Negeri. Selama surat edaran belum ada, kita belum punya pedoman sebagai dasar untuk melaksanakan,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Dengan kondisi tersebut, aktivitas kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung masih berjalan normal seperti biasa tanpa adanya perubahan sistem kerja maupun penyesuaian jam operasional.
Sikap ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah agar setiap kebijakan yang diterapkan memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Lebih lanjut, Soeroto menjelaskan bahwa apabila surat edaran dari pemerintah pusat telah diterbitkan, Pemkab Tulungagung akan segera melakukan langkah lanjutan melalui rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Nanti kalau surat edaran sudah turun, akan kita koordinasikan dengan OPD terkait, bagian hukum, inspektorat, BKPSDM, organisasi, dan asisten. Hasilnya akan kita laporkan kepada Bupati sebagai bahan telaah untuk menentukan kebijakan,” jelasnya.
Selain membahas penerapan WFH, pemerintah daerah juga membuka kemungkinan untuk mengkaji kebijakan alternatif dalam rangka efisiensi energi, seperti mendorong ASN menggunakan sepeda ontel atau berjalan kaki ke kantor.
Namun demikian, opsi tersebut masih dalam tahap pertimbangan dan akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi daerah.
“Kita lihat nanti apakah memang diperlukan atau tidak. Kalau bersepeda atau jalan kaki itu kan bagus juga untuk kesehatan,” pungkas Soeroto.
Dengan pendekatan yang terukur dan berbasis regulasi, Pemkab Tulungagung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap efektif, legal, dan berdampak positif bagi kinerja ASN maupun pelayanan publik.
