6 OPD Pemkab Tulungagung Belum Miliki Kepala Definitif, Seleksi Terbuka Disiapkan
TULUNGAGUNG (OPTIMIS) – 6 OPD Pemkab Tulungagung masih menghadapi kekosongan jabatan pimpinan definitif di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) setelah rotasi 21 pejabat eselon II. Untuk sementara, posisi tersebut diisi oleh pelaksana tugas (Plt.) sambil menunggu proses seleksi terbuka atau open bidding.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Haryadi, membenarkan kondisi tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2026). Ia menjelaskan, penunjukan Plt. dilakukan agar aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama proses pengisian jabatan definitif dipersiapkan.
Enam OPD yang belum memiliki kepala definitif meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pertanian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Inspektorat.
Selain enam OPD tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulungagung juga masih dipimpin pejabat berstatus Plt. Jabatan tersebut dipercayakan kepada Fancholiq Joko Pribadi, yang secara definitif menjabat Kepala Bagian Perencanaan Setda Kabupaten Tulungagung.
Enam Jabatan Diisi Pelaksana Tugas
Tri Haryadi merinci sejumlah pejabat yang ditunjuk untuk mengisi posisi pimpinan sementara di enam OPD tersebut.
Jabatan Plt. Kepala Bappeda dipercayakan kepada Maya Dewajanti, yang saat ini menjabat sebagai sekretaris Bappeda. Sementara itu, posisi Plt. Kepala BPKAD diisi M Gandhi Wijaya, yang juga merupakan sekretaris pada instansi tersebut.
Untuk Dinas Pemuda dan Olahraga, penugasan Plt. diberikan kepada Farid Abadi, yang saat ini menjabat Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Tulungagung.
Adapun posisi Plt. Kepala Dinas Pertanian diisi Makrus Manan, yang secara definitif menjabat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Sementara itu, jabatan Plt. Kepala Kesbangpol dipercayakan kepada Eko Susanto, yang saat ini menjabat Camat Karangrejo. Adapun posisi Plt. Inspektur diisi Arif Effendi, yang menjabat Kepala Bagian Tata Pemerintahan.
Menurut Tri, penunjukan para pejabat tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan keberlangsungan kerja organisasi. Untuk Bappeda dan BPKAD, misalnya, sekretaris masing-masing instansi dipilih karena dinilai memahami administrasi serta program yang tengah berjalan.
“Pertimbangannya dilihat dari kebutuhan organisasi. Seperti di Bappeda dan BPKAD, sekretarisnya yang ditunjuk karena mempertimbangkan kegiatan yang sedang berjalan,” jelasnya.
Masa Tugas Plt. Tiga Bulan
Pemkab Tulungagung merencanakan masa penugasan para Plt. berlangsung selama tiga bulan. Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah daerah menargetkan proses pengisian jabatan definitif dapat segera dilaksanakan melalui mekanisme seleksi terbuka.
Tri menegaskan bahwa pengisian jabatan secara definitif perlu dipercepat agar setiap OPD dapat menjalankan program dan tanggung jawabnya secara maksimal.
“Plt. ini selama tiga bulan. Open bidding segera, supaya kegiatan organisasi bisa berjalan maksimal,” ungkap Tri.
Saat ini, proses seleksi terbuka masih berada pada tahap persiapan, termasuk pembentukan panitia seleksi (pansel). Setelah susunan pansel terbentuk, Pemkab Tulungagung akan mengajukan perizinan pelaksanaan open bidding sebelum melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
Panitia seleksi direncanakan melibatkan Sekda Kabupaten Tulungagung, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, unsur Inspektorat, serta kalangan akademisi dari Universitas Brawijaya dan Universitas Islam Negeri (UIN).
“Setelah pansel terbentuk, kita izin untuk melakukan open bidding. Sekarang masih proses pembentukan panitia seleksi, kemudian tahapan berikutnya akan kita lanjutkan,” katanya.
Calon Pejabat Harus Mampu Menjawab Tantangan OPD
Terkait kriteria calon yang akan mengisi jabatan definitif, Tri menyebutkan bahwa Pemkab Tulungagung membutuhkan figur yang memiliki kemampuan untuk menangani persoalan dan menjawab tantangan di masing-masing perangkat daerah.
Calon pejabat juga diharapkan mampu menerjemahkan visi pemerintah daerah ke dalam program kerja yang efektif. Seluruh tahapan pengisian jabatan akan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penentuan pejabat tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan organisasi, tetapi juga harus melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi.
“Kriterianya tentu yang mampu menjawab persoalan dan tantangan, sehingga visi bisa dijalankan dengan baik. Pascarotasi ini banyak hal yang dipertimbangkan dan semuanya harus melalui proses sesuai regulasi,” pungkasnya.
Pemkab Tulungagung berharap proses seleksi terbuka dapat segera terlaksana sehingga enam OPD tersebut memiliki pimpinan definitif. Dengan kepemimpinan yang definitif, pelaksanaan program, koordinasi antarlembaga, serta pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
