HukumPemerintah

Dugaan Pungli Paspor Haji 2026 di Tulungagung, Biaya Tambahan Rp300 Ribu Diminta Diusut

TULUNGAGUNG (OPTIMIS) – Dugaan penarikan biaya tambahan dalam proses pengurusan paspor calon jemaah haji (CJH) tahun 2026 di Kabupaten Tulungagung menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah adanya informasi mengenai pembayaran di luar biaya yang disebut sebagai biaya pengurusan paspor, terutama bagi jemaah lanjut usia (lansia) dan mereka yang membutuhkan pendampingan khusus.

Dugaan tersebut dikaitkan dengan pelayanan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang mendampingi calon jemaah haji. Sejumlah pihak meminta persoalan ini diklarifikasi secara menyeluruh agar diketahui dasar penarikan biaya tambahan, penggunaan dana, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut berkembang setelah beberapa warga yang mengikuti ibadah haji tahun 2026 menyampaikan keterangan terkait proses pengurusan dokumen perjalanan. Persoalan itu kemudian menjadi bahan klarifikasi yang melibatkan perwakilan KBIHU dan pihak Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tulungagung.

paspor
Kantor Salah Satu KBIHU Terkenal di Kabupaten Tulungagung

Dalam pertemuan yang disebut berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, empat orang perwakilan KBIHU hadir untuk memberikan keterangan kepada awak media. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan 12 orang perwakilan yang menurut informasi awal diundang dalam agenda klarifikasi.

Pertemuan itu juga dihadiri pihak yang mendampingi pimpinan Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tulungagung, yakni Dr. H. Suryani, M.Pd.I, sebagaimana tercantum dalam keterangan yang diterima.

Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai mekanisme pengurusan paspor, termasuk alasan munculnya biaya tambahan bagi sebagian calon jemaah haji.

Biaya Pengurusan Paspor Dipersoalkan

Berdasarkan informasi yang beredar, biaya pengurusan paspor yang menjadi acuan dalam persoalan ini disebut sebesar Rp650.000. Namun, terdapat dugaan penarikan biaya tambahan sebesar Rp300.000 kepada sejumlah calon jemaah haji sehingga total pembayaran mencapai Rp950.000.

Penarikan biaya tambahan itu disebut berkaitan dengan pelayanan khusus bagi jemaah yang mengalami keterbatasan fisik maupun penglihatan. Sebagian jemaah dikabarkan menggunakan kursi roda, sementara lainnya mengalami kesulitan membaca atau mengisi formulir karena ukuran kolom yang relatif kecil.

Kondisi tersebut kemudian disebut menjadi alasan munculnya inisiatif untuk memfasilitasi pengurusan paspor di suatu lokasi yang disepakati di wilayah Tulungagung. Dalam pelaksanaannya, terdapat informasi mengenai permintaan tambahan biaya sebesar Rp300.000 dengan alasan untuk pembelian material atau kebutuhan pendukung pengurusan dokumen.

Meski demikian, dasar penetapan biaya tambahan tersebut masih perlu diperjelas. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pungutan itu memiliki landasan aturan, bagaimana peruntukan dana yang diterima, serta apakah mekanisme pelayanan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur resmi.

Apabila terdapat pembayaran di luar ketentuan tanpa dasar yang sah, persoalan tersebut perlu ditangani secara serius. Terlebih, calon jemaah haji telah menjalani berbagai tahapan administrasi dan memenuhi kewajiban pembiayaan sesuai ketentuan penyelenggaraan ibadah haji.

Pelayanan kepada jemaah lansia dan mereka yang membutuhkan bantuan khusus seharusnya mengedepankan kemudahan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak jemaah. Setiap biaya yang dibebankan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.

LSM Disebut Pernah Melayangkan Somasi

Persoalan dugaan penarikan biaya tambahan ini juga disebut telah mendapat perhatian dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Berdasarkan informasi yang beredar, LSM tersebut sebelumnya melayangkan somasi kepada sejumlah pihak, termasuk KBIHU dan Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tulungagung.

Namun, somasi tersebut dikabarkan kemudian dicabut oleh pihak pengaju. Alasan pencabutan maupun proses yang melatarbelakanginya belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang tersedia.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan penghentian langkah tersebut. Meski demikian, pencabutan somasi tidak dapat secara otomatis diartikan sebagai bukti adanya kesepakatan tertentu antara pihak-pihak yang terlibat. Penjelasan langsung dari LSM yang bersangkutan dan pihak penerima somasi tetap diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Kejelasan mengenai proses tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang hanya berdasarkan dugaan atau spekulasi. Masyarakat membutuhkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama karena persoalan ini menyangkut pelayanan kepada calon jemaah haji.

Kejaksaan Didorong Menelusuri Dugaan Pelanggaran

Sejumlah pihak berharap dugaan penarikan biaya tambahan dalam pengurusan paspor haji tersebut tidak berhenti pada klarifikasi. Mereka mendorong aparat penegak hukum, khususnya unit yang menangani tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Tulungagung, untuk menelaah informasi dan bukti yang tersedia apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Dorongan tersebut juga diarahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya agar persoalan ini mendapat perhatian apabila diperlukan sesuai kewenangan dan mekanisme penanganan perkara.

Penelusuran diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari dasar penarikan biaya tambahan, pihak yang menetapkan atau menerima pembayaran, penggunaan dana, hingga mekanisme pengawasan terhadap pelayanan yang diberikan kepada calon jemaah haji.

Selain itu, peran instansi yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan dan pengawasan pelayanan haji juga perlu diperjelas. Konfirmasi dari seluruh pihak terkait dibutuhkan untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian dalam pengawasan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, penanganan lebih lanjut diharapkan dilakukan sesuai prosedur hukum. Sebaliknya, hasil pemeriksaan yang transparan juga diperlukan untuk memberikan kepastian kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Pengawasan Pelayanan Jemaah Perlu Diperkuat

Dugaan tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pelayanan yang dilakukan oleh KBIHU maupun pihak lain yang membantu calon jemaah haji dalam mengurus dokumen perjalanan.

Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tulungagung diharapkan memberikan penjelasan mengenai prosedur pengurusan paspor, ketentuan biaya yang berlaku, serta mekanisme pelayanan bagi jemaah yang membutuhkan pendampingan khusus.

paspor
Momen Manasik Haji Salah Satu KBIHU di Kabupaten Tulungagung

Evaluasi juga diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh bentuk pelayanan dilaksanakan secara transparan dan tidak membebani calon jemaah dengan biaya yang tidak memiliki dasar jelas. Apabila memang terdapat kebutuhan layanan tambahan, dasar pengenaan biaya dan pihak yang bertanggung jawab harus dapat diterangkan secara terbuka.

Bagi calon jemaah lansia dan penyandang keterbatasan fisik, akses terhadap pelayanan yang layak merupakan hal penting. Pendampingan administrasi semestinya membantu mereka memenuhi persyaratan tanpa menimbulkan ketidakjelasan mengenai biaya maupun prosedur.

Hingga terdapat keterangan resmi dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang, dugaan pungutan tambahan dalam pengurusan paspor calon jemaah haji tahun 2026 di Tulungagung masih perlu didalami. Konfirmasi dari pihak KBIHU, Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tulungagung, instansi imigrasi, serta LSM yang disebut pernah melayangkan somasi menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut diperlukan untuk melindungi hak calon jemaah haji sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Tulungagung.

Reporter : Budi Santoso

 

 

 

Biaya Paspor Haji 2026 Diduga Membengkak Jadi Rp950 Ribu, Pelayanan CJH Tulungagung Disorot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *