Armada Koperasi Merah Putih Tulungagung Onsite di 8 Desa
TULUNGAGUNG (OPTIMIS) – Delapan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Tulungagung menerima kendaraan operasional berupa truk. Distribusi kendaraan dilakukan untuk koperasi yang telah selesai pembangunan fisiknya.
Komandan Koidm 0807 Tulungagung, Letkol Arh Hanny Galih Satrio, mengatakan distribusi ini diberikan untuk KDKMP Desa Bono di Kecamatan Boyolangu, Desa Ngrance dan Sanan di Kecamatan Pakel, Desa Bangoan dan Rejoagung di Kecamatan Kedungwaru, Desa Karangtalun dan Joho di Kecamatan Kalidawir, serta Desa Kendal di Kecamatan Gondang.
“Hari ini menerima delapan unit truk Mitsubishi Fuso Canter. Ini dilakukan karena sudah ada beberapa titik yang mencapai 100 persen. Untuk Tulungagung sudah ada 17 desa yang mencapai 100 persen,” kata Letkol Arh Hanny, Kamis (19/3/2026) di halaman Kodim 0807 Tulungagung.
Pengiriman delapan unit truk tersebut dilakukan oleh PT Agrinas. Rencana desa dan kelurahan lain yang telah rampung pembangunan KDKMP-nya akan segera mendapatkan kendaraan serupa.
“Masih delapan unit dan yang lainnya pasti akan segera menyusul,” ujarnya.
Selain kendaraan operasional, pemerintah juga akan menyalurkan dukungan tambahan berupa fasilitas pendukung seperti pendingin ruangan dan perlengkapan koperasi setelah Lebaran.
Sementara itu terkait rencana peresmian operasional KDKMP Tulungagung akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Agustus mendatang.
Di sisi lain Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, berharap kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menunjang operasional KDKMP di wilayahnya. Harapannya perekonomian masyarakat dapat tumbuh seiring dengan munculnya koperasi tersebut.
“Kami selaku kepala daerah merasa bangga. Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan benar untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, sehingga rakyat kami menjadi makmur dan ekonomi menggeliat sesuai harapan Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” kata Gatut.
Pihaknya mengingatkan agar truk operasional tidak disalahgunakan dan dipindahtangankan kepada orang lain. Aset pemerintah tersebut wajib dirawat dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
