Drama Mutasi Jabatan Kepsek SDN 1 Kampungdalem Berlanjut! Muhadi Gugat Bupati Lewat PTUN
TULUNGAGUNG (OPTIMIS) – Penolakan seorang PNS guru di SDN 1 Kampungdalem, Muhadi kepada keputusan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, rupanya belum selesai.
Muhadi, Kepala SDN 1 Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung ternyata sempat menggugat Bupati Tulungagung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Gugatan ini dilayangkan perlawanan pada sanksi kepegawaian, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sanksi ini dijatuhkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, buntut penolakan Muhadi yang dimutasi menjadi Kabid PAUD Dinas Pendidikan.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 12/G/2026/PTUN.SBY.
Muhadi menuntut agar pengadilan menyatakan, sanksi yang dijatuhkan Bupati Tulungagung batal atau tidak sah.
Memerintahkan Bupati Tulungagung untuk mencabut sanksi itu.
Namun ternyata gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, mengaku sudah menerima tembusan dari PTUN Surabaya.
“Tidak ada masalah dengan gugatan itu. Kami siap menerima setiap gugatan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Bagi Gatut Sunu, gugatan PTUN merupakan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap putusan atasannya.
Gatut Sunu sebagai bupati mengaku tidak bisa menghindar jika putusannya digugat bawahan.
Sebab itu, kejadian ini disikapi dengan bijaksana.
“Pada intinya kami siap menghadapi setiap gugatan, karena kami adalah pemerintahan yang sah,” tegasnya.
Dengan putusan PTUN ini, maka sanksi yang dijatuhkan pada Muhadi tetap berlaku.
Muhadi turun pangkat dari IV C menjadi IV B selama 1 tahun sejak sanksi dijatuhkan.
Namun secara hukum, Muhadi tetap menjadi guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala SDN 1 Kampungdalem.
“Jadi SK mutasi belum sah karena SK-nya belum diterima. Dia tetap Kepala SDN 1 Kampungdalem,” timpal Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto.
Soeroto memaparkan, saat proses mutasi, Muhadi tidak hadir sehingga belum menerima SK (surat keputusan) jabatan baru.
Dengan demikian maka SK itu belum berlaku karena Muhadi belum menerimanya.
Karena SK baru belum diterima, maka Muhadi tetap memegang jabatan lama sebagai SDN 1 Kampungdalem.
“Untuk sanksi penurunan pangkat juga tetap berlaku selama 1 tahun,” tandas Soeroto.
Awal Mulai Gugatan
Gugatan ini bermula saat Bupati Tulungagung memutasi Muhadi dari Kepala SDN 1 Kampungdalem menjadi Kabid PAUD Dinas Pendidikan.
Muhadi menolak menghadiri prosesi pelantikan jabatan baru pada 30 Desember 2025 pagi.
Muhadi beralasan dirinya tidak ingin pensiun dini, sebab selama menjadi PNS tidak pernah melakukan cacat dalam jabatan.
Dengan menjadi Kabid, maka masa pensiunnya jatuh pada 1 Maret 2026, karena menjadi pejabat struktural.
Sementara jika tetap menjadi kepala sekolah, Muhadi akan pensiun 2 tahun lagi.
Kepala sekolah adalah tugas tambahan sebagai guru, sehingga masih dihitung sebagai jabatan fungsional.
