PemerintahHukumPendidikan dan Budaya

Transparansi Dipertanyakan, LSM dan Media Datangi Inspektorat Tulungagung

TULUNGAGUNG (OPTIMIS) – Kekecewaan publik kembali mencuat di Kabupaten Tulungagung. Sejumlah perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersama insan media mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Tulungagung yang berlokasi di Ruko Belga, Jalan Adi Sucipto Gang 1 Nomor 5, Kenayan, pada Rabu (28/1/2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan atas laporan dugaan penyelewengan tunjangan fungsional dan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) di lingkungan Dinas Pendidikan.

LSM BADAK dalam laporannya menyoroti dugaan penyimpangan dana tunjangan fungsional dan TAPERA tahun anggaran 2024–2025 yang disebut berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Dana tersebut merupakan hak guru PPPK angkatan 2023, dengan nominal sekitar Rp327 ribu per bulan yang dinilai sangat berarti bagi kesejahteraan para pendidik.

Kepala Inspektorat Tulungagung, Esti, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan saat ini berada dalam proses penanganan oleh Irban V. Ia menyebutkan bahwa investigasi dan klarifikasi sudah dilakukan, namun hasil akhirnya masih menunggu proses sesuai ketentuan dengan batas waktu penanganan laporan selama 60 hari.

Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum memuaskan. Publik dan pelapor mempertanyakan minimnya transparansi, khususnya terkait tidak ditunjukkannya surat tugas maupun susunan tim investigasi yang menangani kasus tersebut.

Ketua LSM BADAK, Suwandi, menyampaikan bahwa jawaban Inspektorat terkesan normatif dan tidak memberikan kepastian. Ia menilai ada perlakuan berbeda dalam penanganan kasus ini jika dibandingkan dengan perkara indisipliner pejabat, yang dinilai dapat diproses lebih cepat. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa Inspektorat belum sepenuhnya bersikap independen dan objektif dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Sorotan publik pun semakin menguat. Inspektorat yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan internal pemerintahan dinilai belum menunjukkan peran maksimal dalam menjawab keresahan masyarakat. Dugaan penyelewengan dana guru ini dianggap bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keadilan dan komitmen birokrasi terhadap kesejahteraan aparatur pendidikan.

Reporter : Budi Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *