HukumEkonomi

Satpol PP dan Dishub Tulungagung Tertibkan PKL di Trotoar Jalan Letjen Suprapto

TULUNGAGUNG (OPTIMIS) – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung melakukan sosialisasi kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kepatihan. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.

Dalam kegiatan tersebut, para pedagang diminta tidak lagi menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan maupun tempat parkir kendaraan pembeli karena dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Lurah Kepatihan, Rio Hendrawan Nusantara, mengatakan sosialisasi dilakukan bersama petugas dari Kelurahan Kepatihan, Dishub, dan Satpol PP Tulungagung dengan menyisir trotoar sepanjang sekitar 1,4 kilometer di Jalan Letjen Suprapto.

“Sasaran kegiatan kali ini adalah pedagang yang berjualan di trotoar. Total ada sekitar tujuh sampai delapan pedagang yang kami datangi,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

 

Pedagang Diberi Teguran dan Edukasi

Pada tahap awal, pemerintah daerah memilih pendekatan persuasif dengan memberikan teguran sekaligus edukasi kepada para pedagang. Mereka yang disosialisasi merupakan penjual makanan, minuman, hingga buah-buahan yang memanfaatkan trotoar sebagai lokasi usaha.

Petugas menegaskan bahwa trotoar dibangun khusus untuk pejalan kaki sehingga tidak boleh digunakan sebagai tempat berdagang maupun aktivitas lain yang menghambat fungsi utamanya.

“Kami berikan sosialisasi bahwa trotoar hanya diperuntukkan pejalan kaki. Tidak boleh digunakan untuk berjualan atau berdagang,” jelas Rio.

 

Mayoritas PKL Berasal dari Luar Kelurahan Kepatihan

Berdasarkan pendataan di lapangan, sebagian besar pedagang yang berjualan di trotoar Jalan Letjen Suprapto bukan merupakan warga Kelurahan Kepatihan.

Selain melanggar fungsi trotoar, keberadaan PKL juga memicu munculnya parkir kendaraan di badan jalan saat pembeli berhenti untuk bertransaksi. Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Kalau dari keluhan warga itu, banyak motor parkir di jalan saat membeli makanan atau minuman. Tentu itu dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” katanya.

 

Pemkab Tulungagung Siapkan Penertiban Jika Imbauan Diabaikan

Pemerintah Kabupaten Tulungagung memastikan pengawasan terhadap trotoar akan dilakukan secara berkala. Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada lagi pedagang yang kembali memanfaatkan fasilitas umum tersebut untuk berjualan.

Apabila setelah diberikan sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, petugas akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah pertama kami lakukan sosialisasi. Sesuai aturan jika tetap berjualan di trotoar akan dilakukan penertiban secara tegas,” pungkas Rio.

Pemerintah berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang telah disampaikan sehingga fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki dapat kembali optimal, sekaligus menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman di kawasan Jalan Letjen Suprapto.

Reporter : Budi Santoso

 

 

 

4 Alasan Satpol PP Tulungagung Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Letjen Suprapto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *